kelompokVested Interest : yaitu kumpulan dari orang-orang yang sudah memiliki kedudukan tertentu dalam masyarakat dan biasanya bersifat pro. kelompok New Comer: yaitu kelompok yang terdiri dari orang-orang yang ingin memperjuangkan kepentingan-kepentingan baru dan juga ingin berusaha merebut suatu kedudukan dalam masyarakat. kelompok yang pasif : kelompok yang terdiri dari orang-orang yang hanya mempunyai minat saja, namun belum menentukan pendirian nya terhadap suatu persoalan. Kelompoknew corner, yaitu kelompok yang terdiri dari golongan menengah yang rata-rata ingin memperjuangkan kepentingannya dan berusaha merebut kedudukan yang lebih tinggi di masyarakat. Dari beragam karakter anggota masyarakat tersebut, jelas bahwa membangun kepentingan publik sangat beragam karena mereka memiliki cara pandang, nilai, atau kepentingan yang berbeda. Dalam sistem hukum acara perdata, gugatan tidak hanya dapat diajukan oleh individu. Gugatan juga bisa diajukan oleh sekelompok orang yang merasa kepentingannya dilanggar. Gugatan ini disebut dengan class action.. Salah satu aturan mengenai gugatan class action adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Kelompoknew comer, yaitu kelompok yang merupakan sekumpulan orang-orang yang ingin memperjuangkan kepentingan-kepentingan baru dan ingin pula berusaha merebut suatu kedudukan dalam masyarakat, oleh karenanya kelompok ini sifatnya kontra. 3. Kelompok yang pasif, yaitu kelompok yang merupakan sekumpulan orang-orang yang 19. l96W6.