ContohSurat Permohonan Narasumber - Saat akan diadakan sebuah acara baik itu secara formal maupun non formal, tentu saja ada langkah yang harus dilaksanakan. Tidak boleh sembarangan dalam meminta seorang narasumber untuk datang. Diperlukan beberapa langkah resmi seperti menggunakan surat secara resmi. Untuk itu harus benar benar dipersiapkan PermohonanPeninjauan Kembali Nomor : 173 PK/Pid.Sus/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang mempertimbangkan pada pokoknya antara lain menyatakan " .., Bahwa gugatan tersebut tidak menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa/Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali ; Dan sekiranya : Putusan PK dalam perkara Nomor 240 PK/Pid.Sus/2014 a quo memasuki Materi Perkara, maka akan terlihat Kekeliruan yang nyata dalam putusan PK Nomor 173 PK/Pid.Sus/2013 antara lain sebagai berikut : a. formalitas yang membatasi PK hanya dapat diajukan satu kali. Karena masih terdapat kemungkinan setelah putusan PK, ada keadaan baru (novum) yang substansial ditemukan. Hal ini berbeda dengan upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi yang harus dikaitkan dengan limitasi waktu demi kepastian hukum. Meski upaya PK seharusnya tidak PermohonanBantuan Usahawan Musa'adah Tijariyyah 2.0 MAIWP 2021. By admin. 16/10/2021. 0. 636. JOIN TELEGRAM. Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan ( MAIWP ) telah membuka permohonan baharu bantuan usahawan Musa'adah Tijariyyah 2.0 kepada mereka yang ingin memulakan perniagaan atau kekurangan modal ataupun yang ingin mengembangkan. KepaniteraanMahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu from LAW 1 at University of Surabaya BeritaAcara Pemeriksaan Pendahuluan; r. Surat-surat lain yang berhubungan dengan berkas perkara. 10. Dalam permohonan Grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan Peninjauan Kembali atau jangka waktu kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka Permohonan Peninjauan Kembali dikirim terlebih dahulu; 11. Contoh: ilmu balistik (senjata) dactijloscopy (sidik jari) Dengan adanya Novum (hal-hal baru / keadaan baru yang diketahui setelah perkara diputus). Jika MA tidak membenarkan alasan PK maka MA akan menolak permohonan PK dan menyatakan bahwa putusan yang dimintakan PK tetap berlaku. 2. Bila membenarkan alasan PK (menerima), maka MA akan 1 Bahwa Terdakwa telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Surabaya No: .. tertanggal dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) atas dasar itu, maka Pemohon PK telah memiliki Novum (bukti baru) berupa putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk dihadirkan dihadapan Majelis Hakim. 2. BriefAnswer: Untuk menghindari rekayasa alat bukti dokumen ataupun alat bukti lainnya, maka dipersyaratkan oleh undang-undang agar novum (bukti baru) dalam permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali, harus telah ada sebelum perkara diperiksa dan diputus pengadilan, hanya saja alat bukti baru berhasil ditemukan dikemudian hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap—mengingat masa berlaku novum ialah hanya 180 hari sejak novum ditemukan, dan lewat dari masa itu maka novum akan dinyatakan Jawab Pleno: Alasan "kekhilafan" berbeda dengan alasan adanya "novum" (bukti baru) dalam pengajuan PK, sehingga walaupun pemohonnya sama namun apabila alasannya berbeda, maka terhadap perkara tersebut dapat diajukan PK kembali. PK tidak dapat diajukan dua kali dengan alasan yang sama walaupun orangnya berbeda, seperti yang pertama diajukan oleh Tergugat, kemudian yang kedua oleh Evlm3yb.