2.4 Ijtihad 2.4.1 Pengertian Ijtihad Ijtihad (bahasa Arab: )اجتهادadalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui. Adapun kata fiqh secara bahasa berarti "mengetahui, memahami sesuatu". Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata "paham". Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pada masa Nabi
Berhubung qiyas adalah analogi atau perumpamaan, maka contohnya adalah menentukan hukum halal haram dari narkotika. Narkotika tidak disebutkan dalam Al Quran dan Al hadits ,selain itu belum ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Maka para ulama dan ahli ijtihad kemudian menganalogikan narkotika ini sebagai khamr (minuman yang memabukan). Sebab sifat
Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan Hadits Nabi, sebagaimana telah dijelaskan di atas tentang landasan penetapan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga. Ijtihad sendiri memiliki arti, berikhtiar dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh berusaha menemukan pemecahan masalah, yang tidak ada atau belum ada ketetapannya pada
Alquran dan Hadis. Manusia memiliki akal yang mampu berikir secara komprehensif dengan tetap Pengertian ra'yu Secara etimologi kata (ra'yu) berasal 9 Artinya: Perbedaan antara ra'yu dan ijtihad: ijtihad adalah mencari kebenaran, adapun ra'yu adalah menemukan/memahami suatu kebenaran. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa ra'yu
Alasan mengapa Hadits di jadikan sumber hukum islam menurut : Hidayatullah.Com-As-Sunah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran, tidak diragukan pengaruhnya di dalam dunia fiqih Islam, terutama pada masa para imam mujtahid dengan berdirinya mazhab-mazhab ijtihad. Sebagai masa kejayaan kajian ilmu hukum Islam di dalam dunia sejarah.
Dalam sejarah perkembangan hukum islam ijtihad menjadi istilah hukum tertentu, yang berarti suatu jalan pengambilan hukum dengan Al-Qur'an, As- Sunnah dan akal. Adapun adanya ijtihad secara tegas dan jelas menurut sejarah hukum islam adalah tentang Tanya jawab Nabi SAW dengan sahabat Mu'az bin Jabal R.a sewaktu ditunjuk oleh Nabi dengan
Al-Qur'an merupakan firman Allah Swt yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. Artinya: Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". Dan Tuhanmu berfirman, "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang
1. Al-Quran, Hadits dan Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam Oleh; Jimatul Arrobi, S.Pd.I, M.Pd Institut Madani Nusantara. 2. Pengertian Al-Quran (1) Kata al-Quran merupakan bentuk mashdar, yang berasal dari akar kata, qaraa, yaqrau, quranan, yang berarti bacaan. Al-Quran memang merupakan bacaan yang sempurna.
Untuk mengetahui pengertian Ijtihad; Untuk mengetahui dasar dan fungsi Ijtihad; Untuk mengetahui syarat dan hukum melakukan Ijtihad; Untuk mengetahui macam- macam, mata pelajaran dan tingkatan mujtahid Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil dhoni atau ayat-ayat Alquran dan hadis yang statusnya dhoni mengandung banyak
sidf.